Kapolres Ponorogo saat press release
Ponorogo,Suarawengker-Dalam rangka pemutusan mata rantai covid 19 Polres Ponorogo sosialisasikan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis,S.H.,S.I.K.,M.Si bahwa hari ini kita sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap anggota dan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (protkes) guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Cek suhu tubuh anggota
"Dalam inpres tersebut sudah tertera bahwa sebagai Polri, TNI, dan pemerintah daerah, kita harus membentuk lima satgas. Yang pertama adalah satgas pengawasan, yang kedua satgas patroli, yang ketiga satgas pembinaan dan disiplin, untuk yang keempat satgas penegakan hukum, dan yang kelima adalah satgas dokumentasi dan publikasi,”jelas Kapolres
Sanksi pelanggar protkes
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa untuk para pelanggar akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada. Aparat juga harus meningkatkan kegiatan patroli gabungan penegakan disiplin. Hal tersebut untuk meningkatkan disiplin masyarakat, sehingga bisa memotong penyebaran Covid-19.
"Untuk sasaran utamanya nanti adalah internal Polri. Dua hari ini akan saya tegaskan kepada masyarakat dan anggota Polri sendiri. Dan tadi memang ada dari 5 anggota yang melanggar dan juga 5 masyarakat, langsung kita tindak sesuai dengan sanksi. Untuk pelayanan publik ke depan, baik pelayanan dari mal dan di tempat pelayanan-pelayanan umum dimana pun ” (SW)
Ponorogo,Suarawengker-Dalam rangka pemutusan mata rantai covid 19 Polres Ponorogo sosialisasikan Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Selasa (18/8/2020).
Dikatakan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis,S.H.,S.I.K.,M.Si bahwa hari ini kita sosialisasikan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum terhadap anggota dan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan (protkes) guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Cek suhu tubuh anggota
"Dalam inpres tersebut sudah tertera bahwa sebagai Polri, TNI, dan pemerintah daerah, kita harus membentuk lima satgas. Yang pertama adalah satgas pengawasan, yang kedua satgas patroli, yang ketiga satgas pembinaan dan disiplin, untuk yang keempat satgas penegakan hukum, dan yang kelima adalah satgas dokumentasi dan publikasi,”jelas Kapolres
Sanksi pelanggar protkes
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa untuk para pelanggar akan dikenakan sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan di mana pun berada. Aparat juga harus meningkatkan kegiatan patroli gabungan penegakan disiplin. Hal tersebut untuk meningkatkan disiplin masyarakat, sehingga bisa memotong penyebaran Covid-19.
"Untuk sasaran utamanya nanti adalah internal Polri. Dua hari ini akan saya tegaskan kepada masyarakat dan anggota Polri sendiri. Dan tadi memang ada dari 5 anggota yang melanggar dan juga 5 masyarakat, langsung kita tindak sesuai dengan sanksi. Untuk pelayanan publik ke depan, baik pelayanan dari mal dan di tempat pelayanan-pelayanan umum dimana pun ” (SW)