Ponorogo,suarawengker-kasus tindak asusila semakin marak terjadi di Ponorogo,dalam sebulan polres Ponorogo sudah menangani beberapa kasus serupa,hal tersebut di sampaikan kasat Reskrim dalam keterangan pers di Satreskrim polres Ponorogo (Jum'at,16/10)
Dalam keterangannya AKBP Moch Nur Azis.SH.,S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim Ponorogo AKP Hendi Septiadi mengatakan bahwa Tersangka melakukan pencabulan di rumah korban,Tersangka AR saat di glandamg ke Mapolres Ponorogo
Sebanyak tiga kali tersangka AR melakukan persetubuhan di rumah korban, pencabulan tersebut di lakukan saat kedua orang tua korban tidak sedang di rumah.jelas AKP Hendi
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan barang bukti yang kami sita adalah seperangkat baju milik tersangka dan sebuah alas tidur yang berbahan plastik, yang di duga dijadikan alas saat tersangka melakukan tidak pidana pencabulan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tesangka AR di ancam UU hukum perlindungan perempuan dan anak, pasal 81 ayat (1) dengan masa kurungan minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau membayar denda maksimal lima Miliar(SW).