Ponorogo,(SW),-Satu lagi prestasi polres Ponorogo berhasil menangkap salah seorang pelaku tindak pidana penggelepan mobil rental.Pelaku berinisial S (54), warga Desa Krandegan, Kabupaten Madiun(Selasa,23/2/21).
Menurut Kapolres Ponorogo AKBP Mochammad nur Azis.SH.S.IK.M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, kepada wartawan mengatakan bahwa modus pelaku menyewa mobil jenis Datsun AE 514 SO milik Yulianto, warga Jalan Rahman Hakim, Kelurahan Keniten, Kabupaten Ponorogo.
"Awalnya pelaku lancar menyewa mobil tersebut selama satu tahun. Dengan biaya sewa rental Rp 2 juta perbulan. Lama-kelamaan, pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada warga Sampung senilai Rp 20 juta,"jelas nya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan pelaku menggadaikan mobil tersebut karena membutuhkan modal usaha untuk investasi. Sebelumnya, korban berusaha menghubungi pelaku. Namun pelaku berkilah dan selalu menghindar,Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo.
"Kita berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti satu buah mobil, BPKB, STNK dan surat perjanjian sewa mobil," jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Ponorogo. Pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan(SW).