Kapolres Ponorogo saat konferensi pers
Ponorogo, Suarawengker,- para tersangka pelaku penerbangan balon tanpa awak yang di sertai mercon warga desa Ngabar akan terancam penjara maksimal 20 tahun penjara ,balon tersebut jatuh dan merusak 3 rumah warga dan 1 SMP yang berada di wilayah Kauman sumoroto (9/8/21)
Dalam konferensi pers Kapolres Ponorogo AKBP Muhammad Nur Azis.,SH., SIK .,M.Si mengatakan bahwa Tindak pidana ini diketahui setelah adanya balon udara tanpa awak yang terjatuh di depan rumah sdr. Lahuri alamat jl. Sayang ayu dkh. Demalang rt. 002 rw. 002 ds. Somoroto kec. Kauman kab. Ponorogo.pada saat itu sdr. Lahuri sedang berada di sawah untuk mengerjakan persemaian benih padi, sdr. Lahuri mendengar suara ledakan yang sangat keras dan juga melihat asap warna hitam yang membumbung tinggi, kemudian sdr. Lahuri dijemput oleh anaknya untuk pulang kerumah karena ternyata ledakan tadi berasal dari rumah milik sdr. Lahuri, kemudian sdr. Lahuri pulang kerumah dan menemukan bahwa telah terjadi ledakan petasan yang berasal dari balon udara yang turun di depan rumah sdr. Lahuri, akibat dari kejadian tersebut rumah sdr. Lahuri rusak parah di beberapa bagian. Di depan rumah tersebut juga ditemukannya balon udara dan petasan yang berukuran sangat besar. Pemilik rumah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek somoroto untuk ditindak lanjuti.Jelas kapolres
Selanjutnya mendapati laporan tersebut petugas langsung menuju ke tkp untuk melakukan olah tkp, berdasarkan olah tkp ditemukannya beberapa barang bukti yang diantaranya yaitu 1 buah petasan ukuran 37 cm x 12 cm jumlah 1 buah. Petasan ukuran 6 cm x 2 cm, jumlah 12 buah, 1 buah blengker balon terbuat dari bambu, pecahan kaca, pecahan asbes, kertas bekas petasan, plastik bekas balon udara yang terbakar. Selanjutnya berdasarkan barang bukti dan olah tkp tersebut petugas melaksanakan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku pembuat balon udara tanpa awak dan petasan tersebut di daerah ngabar. Setelah di geledah akhirnya berhasil ditemukannya beberapa barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres ponorogo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.tambahnya
Para tersangka tersebut yaitu
1 Sdr. (ash) umur 25 tahun alamat jl. Sunan ampel rt. 001 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo.
2. Sdr. (mfi) umur 24 tahun alamat jl. Wali songo rt. 001 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo.
3. Sdr.(wbw) umur 33 tahun alamat jl. Wali songo rt. 001 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo.
4. Sdr. (mfr) umur 21 tahun alamat jl. Dr cipto m kusumo 62 rt. 001 rw. 001 kel. Keniten kec. Ponorogo kab. Ponorogo.
5. Sdr. (di) umur 32 tahun alamat jl. Sunan gunung jati rt. 002 rw. 002 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo
6. Sdr. (ma) umur 25 tahun bin nur imam badri alamat jl. Sunan kalijogo rt. 002 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo
7. Sdr. (ri) umur 22 tahun alamat jl. Sunan gunung jati rt. 001 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo.
8. Sdr. (ack) umur 24 tahun alamat jl. Walisongo rt. 001 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo
9. Sdr. (irm) umur 18 tahun alamat jl. Sunan ampel rt. 001 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo
10. Sdr. (rdk) umur 30 tahun alamat jl. Wali songo rt. 002 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo
11. Sdr. (fwr) umur 20 tahun alamat jl. Sunan ampel rt. 001 rw. 001 ds. Ngabar kec. Siman kab. Ponorogo
12. Sdr. (mk) (ANAK BAWAH(UMUR)
Adapun Pasal Yang Dipersangkakan:
Pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kuhp Atau Pasal 56 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Max 20 (Dua Puluh) Tahun