H. Syaikhul Hadi. M.Fil.I kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Ponorogo
Ponorogo, Suarawengker,- Buku nikah merupakan bukti yang di miliki bagi suami istri yang telah melakukan pernikahan secara sah dan di akui oleh negara,namun sesuai dengan surat Ditjen binmas Islam tanggal 28/7/2021 perihal penggunakan kartu nikah digital,maka per tanggal 1/8/21 di kabupaten Ponorogo juga sudah menggunakan kartu nikah digital(12/8/21)
Seperti yang di sampaikan oleh Kakan Kemenag kab Ponorogo H. Syaikhul Hadi. M.Fil.I Kartu Nikah yang diresmikan Kementerian Agama RI pada Bulan Nopember 2018 sebagai salah satu dokumen pelengkap status pernikahan untuk masyarakat Indonesia. Kartu Nikah ini diluncurkan sebagai inovasi dokumen pelengkap yang mudah dibawa kemana mana seperti layaknya e-KTP.
" Kartu Nikah ini sudah dilengkapi QR kode yang jika discan akan muncul informasi lengkap tentang status pernikahan , nama lengkap sendiri beserta pasangan dan tanggal pernikahan."jelas Syaikhul Hadi
Berdasarkan surat Dirjen Bimas Islam tanggal 28 Juli 2021 perihal Penggunaan Kartu Nikah Digital, menindaklanjuti soft launching Kartu Nikah Digital oleh Bapak Menteri Agama pada Pencanangan Revitalisasi KUA tanggal 29 Mei 2021 di KUA Kec. Banjarnegara Jateng, maka untuk semua KUA Kecamatan Se Indonesia per 1 Agustus 2021 sudah menggunakan kartu Nikah secara Digital untuk pasangan Pengantin Baru.
Sedangkan kartu Nikah dalam bentuk cetak dihentikan penggunaannya untuk Pengantin baru, tetapi bisa digunakan bagi masyarakat yang menghendaki baik pasangan baru maupun pasangan yang sudah menikah lama dengan syarat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KUA Kecamatan yang memiliki kartu dan printer nikah.
"Adapun Di Ponorogo sendiri masih ada 3 KUA Kecamatan yang sudah memiliki printer dan kartu Nikah, yaitu KUA Kec. Ponorogo, KUA Kec. Babadan, dan KUA Kec. Bungkal."Tambahnya(SW).