Dr, Rohmad Aldy Purnomo, SE., M.Si Dosen FE UMPO Ponorogo
Ponorogo, Suarawengker- Minyak Goreng merupakan salah kebutuhan masyarakat yang sangat penting, setiap memasak ibu ibu rumah tangga tidak terlepas dari barang ini, Melalui Permendagri nomor 11 Tahun 2022, Per 16 Maret 2022, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan harga Minyak Goreng sesuai dengan mekanisme pasar.Kebijakan tersebut menyebabkan stok minyak goreng melimpah namun masyarakat jadi kelabakan karena harga meningkat tajam hingga dua kali lipat dari HET.(Selasa, 22/03/2022)
Dr, Rohmad Aldy Purnomo, SE., M.Si Pakar Ekonomi dan dosen Prodi Ekonomi Pembangunan Umpo Ponorogo memberikan sedikit ulasan terkait mahalnya minyak goreng tersebut,
"Ada beberapa hal yang perlu di ketahui terkait kenaikan harga minyak goreng di pasar,ada rumah tangga produsen dan rumah tangga konsumen, ketika rumah tangga produsen dengan mempunyai siklus di mulai dari petani sampai dengan minyak itu jadi, minyak goreng inilah yang di tawarkan kepada rumah tangga konsumen,dimana konsumen mempunyai permintaan berupa minyak goreng dan minyak adalah kebutuhan sehari hari,harga 14 ribu rupiah merupakan momok bagi perusahaan yang akan menjual minyak dengan harga segitu, akhirya terjadi kelangkaan minyak,peraturan terbaru dari pemerintah dengan adanya di serahkan kepada mekanisme pasar , Alhamdulillah di beberapa berita tidak di temui lagi, namun pemerintah juga harus tetap memberikan stimulus stimulus baru jika terjadi hal hal yang tidak di inginkan.jelas Rohmad aldi
Untuk selengkapnya https://youtu.be/le8BjB9ZclI