Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo |
Ponorogo, Suara wengker- Bertempat di ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, DPRD Kabupaten Ponorogo adakan rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo terhadap Raperda APBD 2024.( Senin, 13/11/2023)
Pimpinan sidang paripurna DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si saat di konfirmasi mengatakan bahwa penundaan rapat Paripurna DPRD tersebut karena banyak anggota dewan yang absen ijin dalam rapat Paripurna DPRD.
"Sedikitnya ada 2 fraksi yang absen ijin karena ada agenda rapat internal di partainya masing-masing. Sesuai informasi dari sekretariat DPRD kabupaten Ponorogo hanya ada 16 anggota dewan saja yang hadir. Mengingat sidang paripurna tidak memenuhi kuorum maka rapat paripurna ditunda dan akan dijadwalkan ulang."jelas Dwi Agus Prayitno
Masih kata Agus, Hal itu mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Ponorogo pasal 119 ayat 1 dan pasal 120 ayat 1 huruf C tidak memenuhi kuorum karena memang berkurang dari 50+1 dan itu artinya sesuai ketentuan pandangan umum fraksi-fraksi minimal dihadiri 23 anggota dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
"Dengan demikian rapat paripurna dan akan menjadwalkan ulang untuk rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD 2024."tambahnya